Bogor, 15 Januari 2013
Kesalahan ini berulang lagi. Memang baru tahun ketiga rekonsiliasi aset tetap dilaksanakan sebagai konsekuensi pengalihan wewenang DJPbN kepada DJKN. Tetapi kritik atas perubahan berulang atas Laporan posisi keuangan khususnya aset tetap juga kali ketiga terjadi. Berutung bagi satker yang tidak ada transaksi antar entitas dalam satu unit. Cukup menyebalkan kalau koreksi Laporan posisi keuangan dilakukan setelah rekonsiliasi, Aneh!!
Kalau diruntut secara teori, rekonsiliasi aset dan keuangan haruslah dilakukan setelah konsolidasi dilakukan dalam entitas-entitas dalam satu unit, agar transaski resiprokal terhapus dari laporan posisi entitas/unit. Tetapi yang terjadi, konsolidasi mensyaratkan berita acara rekonsiliasi aset dan keuangan dalam data dukung konslidasi. Kemudian hasil akhir atau hasil koreksi di jadikan bahan utama laporan Unit dan satker masing-masing. Ya kalau transaksi lurus-lurus saja, nah kalau ada perubahan? Rekonsiliasi aset dan keuangan ulang!!!!!! Bingung saya harus bagaimana, bukan tak mau rekonsiliasi ulang tapi kenapa kami yang di lapangan jadi korban egosentris dua instansi saudara sendiri. Bener-bener tak paham apa mereka tak pernah mendengar kritik kami di pelaksanaan. Semua minta segera tapi justru prosedur memutar semuanya. Sampai kapan akan terus begini... Negriku oh.. semoga para pimpinan mengerti keluhan kami..







0 komentar:
Posting Komentar